PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS...
Pasal 26
BAB 9 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala BBTKLPP adalah jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.b. (2) Kepala BTKLPP kelas I adalah jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (3) Kepala BTKLPP kelas II adalah jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.b. (4) Kepala subbagian pada BBTKLPP dan BTKLPP kelas II adalah jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.b. (5) Kepala subbagian pada BTKLPP kelas I adalah jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
