PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS...
Pasal 25
BAB 8 — LOKASI
(1) UPT Bidang Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlokasi di: a. BBTKLPP di Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Banjarbaru;
b. BTKLPP kelas I di Medan, Palembang, Batam, Makassar, Manado; dan c. BTKLPP kelas II di Ambon. (2) Dalam melaksanakan tugasnya, UPT Bidang Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki cakupan provinsi yang dilayani. (3) Cakupan provinsi yang dilayani sebagaimana yang disebutkan pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan Direktur Jenderal.
