PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS...
Pasal 18
BAB 7 — TATA KERJA
(1) UPT Bidang Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi di lingkungan UPT. (2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan UPT Bidang Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
