PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESEHATAN PELABUHAN
Pasal 9
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Susunan organisasi KKP kelas III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c terdiri atas: a. subbagian administrasi umum; b. instalasi; c. wilayah kerja; dan d. kelompok jabatan fungsional. (2) Subbagian administrasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan keuangan dan barang milik negara, urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana, dan hubungan masyarakat, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, kearsipan, persuratan, dan kerumahtanggaan KKP kelas III.
