PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESEHATAN PELABUHAN
Pasal 10
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Susunan organisasi KKP kelas IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf d terdiri atas: a. urusan administrasi umum; b. instalasi; c. wilayah kerja; dan d. kelompok jabatan fungsional. (2) Urusan administrasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan keuangan dan barang milik negara, urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana, dan hubungan masyarakat, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, kearsipan, persuratan, dan kerumahtanggaan KKP kelas IV.
