PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESEHATAN PELABUHAN
Pasal 22
BAB 8 — TATA KERJA
Setiap unsur di lingkungan KKP dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan KKP maupun dalam hubungan dengan instansi lain yang terkait.
