PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESEHATAN PELABUHAN
Pasal 14
BAB 6 — WILKER KKP
(1) Wilker KKP merupakan unit pelayanan nonstruktural. (2) Wilker KKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala KKP. (3) Wilker KKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh koordinator. (4) Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh pejabat fungsional. (5) Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat dan diberhentikan oleh kepala KKP.
