PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESEHATAN PELABUHAN
Pasal 13
BAB 6 — WILKER KKP
(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi KKP dapat dibentuk Wilker KKP yang ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan dari Direktur Jenderal. (2) Pembentukan Wilker KKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
