PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2017 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip...
Pasal 8
(1) Pejabat fungsional arsiparis dan/atau pengelola arsip yang bertugas mengelola arsip harus dipilih pegawai yang profesional baik dalam substansi kearsipan maupun dalam dedikasi dan integritas. (2) Pejabat fungsional arsiparis dan/atau pengelola arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Kesehatan.
