Pasal 7
(1) Sarana Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Kesehatan menggunakan sarana perangkat keras (hardware) dan perangkat lunak (software). (2) Perangkat keras (hardware) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. sarana penyimpanan arsip konvensional berupa filing cabinet atau rak arsip untuk menyimpan arsip biasa/ terbuka dan terbatas, dan brankas atau lemari besi untuk arsip rahasia; b. sarana penyimpanan arsip media baru berupa lemari arsip sesuai dengan tingkat klasifikasi informasi; dan c. prasarana berupa ruang penyimpanan yang representatif sesuai dengan tingkat klasifikasi informasi. (3) Perangkat lunak (Software), sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. daftar arsip aktif, inaktif, terjaga dan vital; dan b. aplikasi pengelolaan arsip aktif dan inaktif.
