PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2017 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip...
Pasal 12
(1) Penentuan pengelola arsip meliputi pejabat fungsional arsiparis dan atau penata arsip di masing-masing unit pengolah. (2) Arsiparis dan atau penata arsip sebagai pengelola arsip aktif berperan dalam pengamanan arsip di Central File di Unit Pengolah. (3) Arsiparis dan atau penata arsip sebagai pengelola arsip inaktif berperan dalam pengamanan arsip di Records Center (pusat arsip) kementerian dan unit utama.
