PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PEMERIKSAAN KESEHATAN JIWA UNTUK...
Pasal 19
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Pemohon pemeriksaan kesehatan jiwa untuk penegakan hukum turut serta menjaga agar terperiksa: a. tidak melarikan diri; b. tidak melakukan upaya bunuh diri; dan c. tidak melakukan pembunuhan/tindak kekerasan. (2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas biaya pemeriksaan kesehatan jiwa untuk penegakan hukum.
