PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PEMERIKSAAN KESEHATAN JIWA UNTUK...
Pasal 18
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Hasil pemeriksaan kesehatan jiwa harus dituangkan dalam bentuk VeRP. (2) VeRP sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) memuat anamnesis, hasil pemeriksaan dan observasi psikiatrik, hasil pemeriksaan fisik, pemeriksaan penunjang, kesimpulan, dan penutup. (3) VeRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan kepada instansi pemohon pemeriksaan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah pemeriksaan selesai. (4) Contoh bentuk VeRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Formulir 1 dan Formulir 2 terlampir.
