PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN
Pasal 3
BAB 2 — DATA DAN INFORMASI KRISIS KESEHATAN
(1) Data dan informasi pada tahap Prakrisis Kesehatan diperoleh dari Profil Penanggulangan Krisis Kesehatan.
(2) Profil Penanggulangan Krisis Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbasis elektronik dan non elektronik. (3) Profil Penanggulangan Krisis Kesehatan disusun dan disampaikan setiap tahun pada bulan Januari sampai dengan bulan April. (4) Contoh format penyusunan Profil Penanggulangan Krisis kesehatan tercantum dalam Formulir I terlampir.
