PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN
Pasal 10
BAB 2 — DATA DAN INFORMASI KRISIS KESEHATAN
(1) Laporan perkembangan pasien di fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d paling sedikit memuat: a. nama fasilitas pelayanan kesehatan; b. jenis krisis kesehatan; c. waktu kejadian krisis kesehatan; d. waktu pelaporan e. lokasi krisis kesehatan; f. jumlah korban; g. fasilitas pelayanan kesehatan yang rusak;
h. perkembangan kondisi kesehatan korban; i. permasalahan saat ini; j. bantuan segera yang diperlukan; dan k. rencana tindak lanjut. (2) Contoh format laporan perkembangan pasien di fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Formulir VIII terlampir.
