PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2014 tentang STANDAR PELAYANAN TERAPI OKUPASI
Pasal 2
Pengaturan Standar Pelayanan Terapi Okupasi bertujuan untuk: a. memberikan acuan bagi penyelenggaraan pelayanan Terapi Okupasi yang bermutu dan dapat dipertanggungjawabkan; b. memberikan acuan dalam pengembangan pelayanan Terapi Okupasi di fasilitas pelayanan kesehatan; c. memberikan kepastian hukum bagi Okupasi Terapis; dan d. melindungi klien dan masyarakat sebagai penerima pelayanan.
