PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2014 tentang STANDAR PELAYANAN TERAPI OKUPASI
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Standar Pelayanan Terapi Okupasi adalah pedoman yang diikuti oleh okupasi terapis dalam melakukan pelayanan kesehatan.
- Terapi Okupasi adalah bentuk pelayanan kesehatan kepada klien dengan kelainan/kecacatan fisik dan/atau mental yang mempunyai gangguan pada kinerja okupasional, dengan menggunakan aktivitas bermakna (okupasi) untuk mengoptimalkan kemandirian individu pada area aktivitas kehidupan sehari-hari, produktivitas dan pemanfaatan waktu luang.
- Okupasi Terapis adalah setiap orang yang telah lulus dari pendidikan terapi okupasi sesuai ketentuan dengan peraturan perundang- undangan.
- Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
- Klien adalah individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat sosial yang mendapatkan pelayanan terapi okupasi
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
- Organisasi Profesi adalah Ikatan Okupasi Terapis INDONESIA.
