PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 755-menkes-per-iv-2011 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN KOMITE MEDIK...
Pasal 13
BAB 2 — KOMITE MEDIK
(1) Kepala/direktur rumah sakit MENETAPKAN kebijakan, prosedur dan sumber daya yang diperlukan untuk menjalankan tugas dan fungsi komite medik. (2) Komite medik bertanggung jawab kepada kepala/direktur rumah sakit.
