PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 755-menkes-per-iv-2011 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN KOMITE MEDIK...
Pasal 12
BAB 2 — KOMITE MEDIK
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya komite medik berwenang: a. memberikan rekomendasi rincian kewenangan klinis (delineation of clinical privilege); b. memberikan rekomendasi surat penugasan klinis (clinical appointment); c. memberikan rekomendasi penolakan kewenangan klinis (clinical privilege) tertentu; dan d. memberikan rekomendasi perubahan/modifikasi rincian kewenangan klinis (delineation of clinical privilege); e. memberikan rekomendasi tindak lanjut audit medis; f. memberikan rekomendasi pendidikan kedokteran berkelanjutan; g. memberikan rekomendasi pendampingan (proctoring); dan h. memberikan rekomendasi pemberian tindakan disiplin;
