PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2020 tentang KOMITE ETIK PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KESEHATAN NASIONAL
Pasal 2
(1) Dalam rangka penyelenggaraan penelitian dan pengembangan kesehatan, Menteri melakukan pembinaan dan penegakan Etik Penelitian dan Pengembangan Kesehatan. (2) Dalam melakukan pembinaan dan penegakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri membentuk KEPPKN.
