PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2020 tentang KOMITE ETIK PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KESEHATAN NASIONAL
Pasal 14
Pendanaan pelaksanaan fungsi dan tugas KEPPKN dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Kesehatan dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
