PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2020 tentang KOMITE ETIK PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KESEHATAN NASIONAL
Pasal 12
(1) Anggota KEPPKN berhenti atau diberhentikan karena: a. berakhir masa jabatan sebagai anggota; b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri atau ditarik oleh institusinya; c. meninggal dunia;
d. bertempat tinggal tetap di luar wilayah Republik INDONESIA; e. tidak mampu lagi melakukan tugas secara terus- menerus selama 3 (tiga) bulan; atau f. dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (2) Dalam hal anggota KEPPKN menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, yang bersangkutan diberhentikan sementara dari keanggotaannya. (3) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Badan atas nama Menteri.
