Pasal 3
(1) Penyelenggaraan uji mutu obat pada Instalasi Farmasi Pemerintah dilakukan oleh BPOM melalui kegiatan: a. pengambilan Sampel; b. uji laboratorium; dan c. pelaporan hasil uji. (2) Penyelenggaraan uji mutu obat pada Instalasi Farmasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan prioritas sampling BPOM. (3) Dalam MENETAPKAN prioritas sampling sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BPOM mempertimbangkan masukan usulan prioritas sampling dari Instalasi Farmasi Pemerintah. (4) Pengambilan Sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan setelah berkoordinasi dengan: a. Direktur Jenderal untuk Instalasi Farmasi Pemerintah milik kementerian kesehatan; dan b. kepala dinas kesehatan provinsi/kabupaten/kota untuk Instalasi Farmasi Pemerintah milik pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota.
