PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT...
Pasal 26
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Bagian Perencanaan dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan rencana program; b. pengelolaan sistem informasi; dan c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan rumah sakit.
