PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT...
Pasal 22
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bagian Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Penelitian menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan administrasi sumber daya manusia; b. pelaksanaan perencanaan sumber daya manusia; c. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia; d. pelaksanaan kesejahteraan sumber daya manusia; e. pengelolaan pendidikan dan pelatihan dengan kekhususan di bidang ketergantungan obat; dan f. pengelolaan penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi dengan kekhususan di bidang ketergantungan obat.
