Pasal 7
(1) Kelengkapan PDH berupa tanda pengenal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c, harus disematkan pada baju PDH yang dikenakan. (2) Tanda pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencantumkan: a. singkatan nama unit organisasi dan jabatan; dan b. tanda tangan pejabat yang berwenang. (3) Singkatan nama unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Pencantuman tanda tangan pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus memenuhi ketentuan: a. tanda pengenal bagi pejabat eselon I dan II ditandatangani oleh pejabat eselon I unit utama yang bersangkutan; b. tanda pengenal bagi pejabat eselon III, IV dan staf ditandatangani oleh sekretaris unit utama dan/atau kepala satuan kerja yang bersangkutan; dan (5) Spesifikasi model dan warna tanda pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
