PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2013 tentang PAKAIAN DINAS HARIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI...
Pasal 6
(1) Kelengkapan PDH berupa pin bakti husada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c, harus disematkan pada baju PDH yang dikenakan. (2) Spesifikasi model dan warna pin bakti husada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
