Pasal 7
BAB 2 — TUJUAN DAN TUGAS
(1) Unit Pengelola Kediklatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c sebagai berikut:
a. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Aparatur; b. Balai Besar Pelatihan Kesehatan; c. Balai Pelatihan Kesehatan. (2) Pusat Pendidikan dan Pelatihan Aparatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas: a. Menyelenggarakan TOT jabatan fungsional kesehatan; b. Menyelenggarakan TOT Tim penilai jabatan fungsional kesehatan; c. Mengoordinasikan program pendidikan dan pelatihan jabatan fungsional kesehatan; d. Menyusun kurikulum dan modul jabatan fungsional kesehatan; e. Melakukan akreditasi dan sertifikasi pelatihan jabatan fungsional kesehatan; f. Melakukan monitoring pelatihan jabatan fungsional kesehatan; g. Melakukan evaluasi pasca pelatihan jabatan fungsional kesehatan yang diselenggarakan oleh Balai Besar Pelatihan Kesehatan, Balai Pelatihan Kesehatan dan unit Eselon I. (2) Balai Besar Pelatihan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tugas: a. Menyelenggarakan pelatihan jabatan fungsional kesehatan dan non kesehatan; b. Mengusulkan akreditasi dan sertifikasi pelatihan jabatan fungsional kesehatan; c. Mengusulkan akreditasi dan sertifikasi pelatihan jabatan fungsional non kesehatan; (4) Balai Pelatihan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mempunyai tugas: a. Menyelenggarakan pelatihan jabatan fungsional kesehatan dan non kesehatan; b. Mengusulkan akreditasi dan sertifikasi pelatihan jabatan fungsional kesehatan; c. Mengusulkan akreditasi dan sertifikasi pelatihan jabatan fungsional non kesehatan;
