Pasal 6
BAB 2 — TUJUAN DAN TUGAS
(1) Unit Pengelola Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b sebagai berikut: a. Biro yang membidangi kepegawaian; b. Bagian yang membidangi kepegawaian. (2) Biro yang membidangi kepegawaian mempunyai tugas: a. Menyusun formasi Calon Pegawai Negeri Sipil jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Kesehatan; b. MENETAPKAN pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan fungsional atas usulan unit kerja terkait dengan tembusan kepada unit Eselon I terkait; c. MENETAPKAN pembebasan sementara dari jabatan fungsional atas usulan unit kerja terkait dengan tembusan kepada unit Eselon I terkait; d. MENETAPKAN pengangkatan kembali ke dalam jabatan fungsional atas usulan unit kerja terkait dengan tembusan kepada unit Eselon I terkait; e. MENETAPKAN pemberhentian dari jabatan fungsional atas usulan unit kerja terkait dengan tembusan kepada unit Eselon I terkait; f. Mengembangkan sistem informasi jabatan fungsional; g. Melaksanakan pengelolaan kepegawaian yang terpadu dalam pengembangan karir, maupun mutasi kepegawaian atas usulan unit Eselon I di lingkungan Kementerian Kesehatan terkait. (3) Bagian yang membidangi kepegawaian pada unit pembina jabatan fungsional kesehatan mempunyai tugas: a. Menyusun rancangan usulan formasi jabatan fungsional kesehatan atas usulan Unit Kerja terkait; b. Mengoordinir usulan standar kompetensi yang telah disusun oleh pembina jabatan fungsional terkait; c. Menyusun rancangan usulan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan fungsional terkait;
d. Menyusun rancangan usulan pembebasan sementara dari jabatan fungsional terkait; e. Menyusun rancangan usulan pengangkatan kembali ke dalam jabatan fungsional terkait; f. Menyusun rancangan usulan pemberhentian dari jabatan fungsional terkait; g. Menyusun rancangan sistem informasi jabatan fungsional terkait; h. Melakukan sosialisasi, monitoring dan evaluasi jabatan fungsional terkait; i. Menyusun rancangan usulan pembentukan dan revisi kebijakan jabatan fungsional terkait; j. Menyusun rancangan usulan jenis dan jumlah kebutuhan pendidikan dan pelatihan jabatan fungsional terkait; k. Menyusun rancangan usulan mutasi jabatan fungsional terkait. (4) Bagian yang membidangi kepegawaian pada unit pembina jabatan fungsional non kesehatan mempunyai tugas: a. Menyusun rancangan usulan formasi jabatan fungsional non kesehatan atas usulan unit kerja terkait; b. Menyusun rancangan usulan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan fungsional terkait; c. Menyusun rancangan usulan pembebasan sementara dari jabatan fungsional terkait; d. Menyusun rancangan usulan pengangkatan kembali ke dalam jabatan fungsional terkait; e. Menyusun rancangan usulan pemberhentian dari jabatan fungsional terkait; f. Menyusun rancangan sistem informasi jabatan fungsional terkait; g. Melakukan sosialisasi, monitoring dan evaluasi jabatan fungsional terkait; h. Menyusun rancangan usulan jenis dan jumlah kebutuhan pendidikan dan pelatihan jabatan fungsional terkait; i. Menyusun rancangan usulan mutasi jabatan fungsional terkait. j. Memfasilitasi pelaksanaan pembinaan jabatan fungsional di unit kerja.
