PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK KESEHATAN DI...
Pasal 8
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
Dewan pertimbangan atau nama lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a merupakan organ nonstruktural yang menjalankan fungsi pertimbangan nonakademik Poltekkes Kemenkes.
