Pasal 56
BAB 11 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh pejabat di lingkungan Poltekkes Kemenkes berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 38 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kesehatan di Lingkungan Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1125), tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkannya pejabat dan koordinator pelaksana fungsi pelayanan fungsional berdasarkan Peraturan Menteri ini. (2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), direktur dan pembantu direktur yang telah diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/625/2018 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/142/2018 tentang Pedoman Pemilihan Direktur dan Penetapan Pembantu Direktur Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
