PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK KESEHATAN DI...
Pasal 41
BAB 7 — TATA KERJA
(1) Poltekkes Kemenkes harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi di lingkungan Poltekkes Kemenkes.
(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Poltekkes Kemenkes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
