PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK KESEHATAN DI...
Pasal 35
BAB 5 — INSTALASI
(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Poltekkes Kemenkes, direktur dapat membentuk instalasi setelah mendapat persetujuan dari Kepala Badan.
(2) Pembentukan instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada pedoman pembentukan instalasi yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
