PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM PUSAT...
Pasal 10
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Bidang Pelayanan Medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pelayanan medis rawat jalan, rawat inap, dan gawat darurat.
