PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF BAGI...
Pasal 9
BAB 2 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Tim panel menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dengan melakukan pemeriksaan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah laporan diterima. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa verifikasi, klarifikasi, dan investigasi terhadap laporan.
