PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF BAGI...
Pasal 10
BAB 2 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Tim panel melakukan verifikasi atas persyaratan administrasi dan data pendukung dari laporan. (2) Selain memenuhi persyaratan administrasi, pelapor juga harus
melengkapi laporan dengan data pendukung yang berupa: a. alat bukti yang dimiliki; dan b. pernyataan tentang kebenaran pelaporan. (3) Pemberian data pendukung laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan setelah laporan terdaftar.
