PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF BAGI...
Pasal 23
BAB 2 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Bagi Tenaga Kesehatan dan Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang dalam pemeriksaan tim panel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 16 mengakui pelanggaran yang dilakukannya, kepada Tenaga Kesehatan dan Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan tersebut tetap dikenai peringatan tertulis 1 (satu) kali. (2) Dalam hal anggota Tenaga Kesehatan dan Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan, terbukti mengulangi kembali pelanggaran terhadap ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Tenaga Kesehatan dan Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan tersebut dijatuhkan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 4.
