Pasal 7
BAB 3 — KERJA SAMA FASILITAS KESEHATAN DENGAN BPJS KESEHATAN
Persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), bagi Fasilitas Kesehatan rujukan tingkat lanjutan terdiri atas: a. untuk klinik utama atau yang setara harus memiliki:
Surat Ijin Operasional;
Surat Ijin Praktik (SIP) tenaga kesehatan yang berpraktik;
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan; www.djpp.kemenkumham.go.id
perjanjian kerja sama dengan laboratorium, radiologi, dan jejaring lain jika diperlukan; dan
surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang terkait dengan Jaminan Kesehatan Nasional. b. untuk rumah sakit harus memiliki:
Surat Ijin Operasional;
Surat Penetapan Kelas Rumah Sakit;
Surat Ijin Praktik (SIP) tenaga kesehatan yang berpraktik;
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan;
perjanjian kerja sama dengan jejaring, jika diperlukan;
sertifikat akreditasi; dan
surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang terkait dengan Jaminan Kesehatan Nasional.
