Pasal 6
BAB 3 — KERJA SAMA FASILITAS KESEHATAN DENGAN BPJS KESEHATAN
(1) Persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), bagi Fasilitas Kesehatan tingkat pertama terdiri atas: a. untuk praktik dokter atau dokter gigi harus memiliki:
Surat Ijin Praktik;
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
perjanjian kerja sama dengan laboratorium, apotek, dan jejaring lainnya; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang terkait dengan Jaminan Kesehatan Nasional. b. untuk Puskesmas atau yang setara harus memiliki:
Surat Ijin Operasional;
Surat Ijin Praktik (SIP) bagi dokter/dokter gigi, Surat Ijin Praktik Apoteker (SIPA) bagi Apoteker, dan Surat Ijin Praktik atau Surat Ijin Kerja (SIP/SIK) bagi tenaga kesehatan lain;
perjanjian kerja sama dengan jejaring, jika diperlukan; dan
surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang terkait dengan Jaminan Kesehatan Nasional. c. untuk Klinik Pratama atau yang setara harus memiliki:
Surat Ijin Operasional;
Surat Ijin Praktik (SIP) bagi dokter/dokter gigi dan Surat Ijin Praktik atau Surat Ijin Kerja (SIP/SIK) bagi tenaga kesehatan lain;
Surat Ijin Praktik Apoteker (SIPA) bagi Apoteker dalam hal klinik menyelenggarakan pelayanan kefarmasian;
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan;
perjanjian kerja sama dengan jejaring, jika diperlukan; dan
surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang terkait dengan Jaminan Kesehatan Nasional. d. untuk Rumah Sakit Kelas D Pratama atau yang setara harus memiliki :
Surat Ijin Operasional;
Surat Ijin Praktik (SIP) tenaga kesehatan yang berpraktik;
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan;
perjanjian kerja sama dengan jejaring, jika diperlukan; dan
surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang terkait dengan Jaminan Kesehatan Nasional. (2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Fasilitas Kesehatan tingkat pertama juga harus telah terakreditasi.
