PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika
Pasal 2
(1)
Menteri menetapkan perubahan penggolongan Narkotika
Golongan I, Narkotika Golongan II, dan Narkotika
Golongan III sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang
merupakan
bagian
tidak
terpisahkan
dari
Peraturan Menteri ini.
(2)
Perubahan
penggolongan
Narkotika
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan adanya
zat psikoaktif yang berpotensi disalahgunakan dan/atau
mengakibatkan ketergantungan, serta belum termasuk
dalam golongan Narkotika.
