Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari
tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun
semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau
perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi
sampai
menghilangkan
rasa
nyeri,
dan
dapat
menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam
golongan-golongan
sebagaimana
terlampir
dalam
Undang-Undang tentang Narkotika.
2.
Narkotika Golongan I adalah Narkotika yang hanya dapat
digunakan
untuk
tujuan
pengembangan
ilmu
pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta
mempunyai
potensi
sangat
tinggi
mengakibatkan
ketergantungan.
3.
Narkotika Golongan II adalah Narkotika berkhasiat
pengobatan yang digunakan sebagai pilihan terakhir dan
dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan
pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai
potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.
4.
Narkotika Golongan III adalah Narkotika berkhasiat
pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi
dan/atau
untuk
tujuan
pengembangan
ilmu
pengetahuan
serta
mempunyai
potensi
ringan
mengakibatkan ketergantungan.
5.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan.
