PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM INTERNSIP DOKTER DAN DOKTER GIGI
Pasal 6
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
Setiap dokter atau dokter gigi warga negara INDONESIA yang lulus program profesi dokter atau dokter gigi dalam negeri dan luar negeri yang akan mengikuti program Internsip harus telah disumpah sebagai dokter atau dokter gigi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
