PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM INTERNSIP DOKTER DAN DOKTER GIGI
Pasal 5
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Setiap dokter atau dokter gigi yang mengikuti program Internsip harus memenuhi persyaratan: a. memiliki sertifikat kompetensi; b. memiliki STR Internsip; dan c. memiliki SIP Internsip. (2) Sertifikat kompetensi merupakan persyaratan untuk memperoleh STR Internsip. (3) STR Internsip merupakan persyaratan untuk memperoleh SIP Internsip. (4) Sertifikat kompetensi, STR Internsip, dan SIP Internsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
