PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM INTERNSIP DOKTER DAN DOKTER GIGI
Pasal 35
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Biaya penyelenggaraan program Internsip dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Pemerintah Daerah menyiapkan pendanaan dalam dukungan penyelenggaraan program Internsip.
