PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM INTERNSIP DOKTER DAN DOKTER GIGI
Pasal 34
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
Dalam hal hasil evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 terdapat anggota KIKI yang: a. tidak mampu atau tidak cakap lagi melakukan tugas; atau b. melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya, Menteri dapat melakukan pemberhentian anggota KIKI.
