Pasal 11
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Program Internsip dokter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dilaksanakan selama 1 (satu) tahun. (2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. 6 (enam) bulan di pusat kesehatan masyarakat; dan b. 6 (enam) bulan di rumah sakit. (3) Program Internsip dokter gigi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dilaksanakan selama 6 (enam) bulan. (4) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. 3 (tiga) bulan di pusat kesehatan masyarakat; dan b. 3 (tiga) bulan di rumah sakit. (5) Dalam keadaan tertentu, pelaksanaan program Internsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) dapat disesuaikan dengan kebutuhan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(6) Jangka waktu program Internsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), dan ayat (5) diperhitungkan sebagai masa kerja.
