PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM INTERNSIP DOKTER DAN DOKTER GIGI
Pasal 10
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Dokter atau dokter gigi pendamping program Internsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 mendapatkan peningkatan pemahaman dan kemampuan mengenai tugas dan fungsi dokter atau dokter gigi pendamping program Internsip dari fakultas kedokteran atau fakultas kedokteran gigi. (2) Untuk mendukung peningkatan pemahaman dan kemampuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dapat melakukan kegiatan peningkatan pemahaman dan kemampuan kepada dokter atau dokter gigi pendamping.
