PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2019 tentang KESEHATAN LINGKUNGAN RUMAH SAKIT
Pasal 13
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh rumah sakit harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
