PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2016 tentang KOMISI ETIK PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KESEHATAN NASIONAL
Pasal 2
(1) Menteri melakukan pengaturan, pembinaan, dan penegakan Etik Penelitian dan Pengembangan Kesehatan. (2) Dalam melakukan pengaturan, pembinaan, dan penegakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri membentuk KEPPKN. (3) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, KEPPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat independen.
