PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2016 tentang KOMISI ETIK PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KESEHATAN NASIONAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Komisi Etik Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Nasional yang selanjutnya disingkat KEPPKN adalah komisi yang membantu Menteri dalam pengaturan, pembinaan, dan penegakan etik penelitian dan pengembangan kesehatan.
- Etik Penelitian dan Pengembangan Kesehatan adalah prinsip/kaidah dasar yang harus diterapkan dalam pelaksanaan penelitian dan pengembangan kesehatan yang meliputi prinsip menghormati harkat martabat manusia (respect for persons), prinsip berbuat baik (beneficence) dan tidak merugikan (non-maleficence), dan prinsip keadilan (justice).
- Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
- Kepala Badan adalah kepala badan pada Kementerian Kesehatan yang memiliki tugas dan tanggung jawab di bidang penelitian dan pengembangan kesehatan.
